[SALAH] Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri

Uncategorized Mafindo

[SALAH] Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri
Narasi
“Jumlah Denda : Rp. 138.000,- Lakukan pembayaran dengan rekening atas nama Denda Tilang Bank Permata 8451185780860891 Jangan melakukan pembayaran jika nama rekening tidak sesuai Untuk pembayaran melalui BRIVA dengan denda maksimal informasi lebih lanjut silahkan buka http://etilang.polri.go.id/ dan input No Reg Tilang/No Blanko Tilang abaikan pesan ini jika sudah melakukan”
Penjelasan
Beredar pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri. Dalam pesan tersebut berisikan jumlah denda yang akan ditransfer korban ke Bank Permata dengan nomor rekening 8451185780860891. Faktanya, Polsek Bandung Kidul melalui akun Twitter resminya @PolsekKidul, mengklarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp. Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan untuk pembayaran denda hanya dilakukan melalui BRIVA. Jangan lupa cek kebenarannya di kantor Satlantas Polres terdekat. Dapat disimpulkan pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri adalah salah dan merupakan konten palsu.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an. Pesan WhatsApp palsu. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp.
Hasil Periksa fakta

Salah Sumber:

Referensi