Kode Etik

Gambar Kode Etik

Our organization adheres to the following principles:

  • Fairness / non-partisanship: This is a must. Truth / falseness must be declared as such, regardless of who / when / where.
  • Independence: To ensure our fairness, we will maintain our independence. We reject any contributions with attached conditions that may endanger it.
  • Openness / non-discriminacy: We welcome people from all walks of life. We will not tolerate any kind of discrimination.

Our fact-checkers / hoax busters are required to adhere to the following code of ethics:

  • Fairness: Say the truth / falseness as it is.
  • Neutral: Non-partisanship, our only allegiance is to justice & fairness.
  • Focus: on anti-hoax activities. Do not delve into petty debates.
  • Honour: do not do actions which will tarnish our honour & reputation.
  • Law obedience: obey the law. Do nothing that may break any laws.
  • Non-discriminacy: honour & respect all, regardless of their race / faith / etc.
  • Persuasive approach: prioritize persuasive engagement, not confrontational.

Indonesian version:

Kode Etik Relawan Mafindo

Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan kode Etik sebagai berikut:

  • Adil: katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah.
  • Netral: tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran.
  • Fokus pada kegiatan anti hoax: Baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoax.
  • Menjaga nama baik organisasi: setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi.
  • Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.
  • Non diskriminatif: seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif.
  • Respect: relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama ybs.
  • Persuasif: mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif.