[KLARIFIKASI] Reza Rahardian Demo di Depan Gedung DPR pada 2024, Bukan 25 Agustus 2025
Uncategorized Kompas
![[KLARIFIKASI] Reza Rahardian Demo di Depan Gedung DPR pada 2024, Bukan 25 Agustus 2025](https://dummyimage.com/877x678/d9d9d9/404040.png&text=Dummy+Image)
KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial diklaim menampilkan aktor Reza Rahardian ikut berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Unggahan itu muncul saat berbagai kelompok masyarakat melakukan demosntrasi untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus 2025.
Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim Reza Rahardian ikut berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video itu tampak Reza sedang dikerubungi oleh sejumlah orang. Video diberi keterangan sebagai berikut:
Reza Rahardian ikut demo di DPR: Menyedihkan saya gak bisa duduk tenang di rumah
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com melalui Google Search, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menyebut Reza Rahardian ikut dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025.
Setelah ditelusuri menggunakan Google Lens, ditemukan bahwa video itu identik dengan unggahan di akun TikTok Kumparan ini.
Keterangan dalam unggahan menyebut bahwa video itu adalah momen ketika Reza mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 22 Agutus 2024.
Seperti diberitakan Kompas.com, saat itu Reza ikut demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR/MPR RI karena merasa resah melihat situasi menjelang Pilkada 2024.
Adapun, aksi itu dilakukan usai DPR dan pemerintah membahas terkait revisi UU Pilkada.
Revisi itu dinilai tidak sesuai dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Padahal, sebelumnya MK telah memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.