[SALAH] KPK Bakal Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Politik Mafindo
Akun Facebook “Info Dunia” pada Rabu (14/1/2026) membagikan foto [arsip] dengan narasi:
“Jokowi akan Ikut Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut”
Unggahan disertai takarir:
“Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, persoalan bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 untuk membahas panjangnya antrean haji reguler. Dari pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada negara Indonesia. Namun, kuota yang seharusnya dikelola sesuai undang-undang itu kemudian menjadi titik awal dugaan penyimpangan.
KPK menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92:8 dalam UU. Mantan Staf Khusus Menag, Gus Alex, diduga ikut terlibat dalam proses pembagian hingga penyaluran kuota haji khusus kepada biro travel, yang disertai praktik kickback kepada oknum Kemenag. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun, dan KPK menegaskan terbuka memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, sebagai saksi guna mengungkap perkara secara terang benderang.
#Jokowi #YaqutCholilQoumas #infodunia”
Per Kamis (15/1/2026) konten tersebut telah mendapat lebih dari 9.700-an tanda suka, menuai 5.300-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 601 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “KPK panggil Jokowi dalam kasus korupsi kuota haji” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tvonenews.com “Kenapa Jokowi Tak Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?”.
Dalam berita yang tayang Selasa (13/1/2026) itu, dilaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi pada tahap operasional di level Kementerian Agama, bukan pada pengambilan kebijakan di tingkat presiden.