[SALAH] Video “lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?”

Uncategorized Mafindo

[SALAH] Video “lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?”
Narasi
Akun Facebook Puti GandorIyah Jambak (fb.com/iwat.aisyah) pada 25 Mei 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut: “Serius nanya gaes? lagu Indonesia Raya..sudah diganti ya?” Di video tersebut, menampilkan seseorang yang merekam tayangan stasiun tv Trans7 yang menayangkan video beberapa orang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim bahwa lagu Indonesia Raya sudah diganti merupakan klaim yang menyesatkan. Faktanya, bukan diganti. Lagu Indonesia Raya di video itu adalah lagu Indonesia Raya 3 stanza yang memang sesuai dengan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Video itu merupakan bagian dari acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional pada 20 Mei 2021 yang memang disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta serta live streaming di kanal Youtube Kementerian Kominfo dan Siberkreasi. Video dengan durasi lebih panjang dan lengkap, disiarkan langsung di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 20 Mei 2021 dengan judul “Peluncuran Program Literasi Digital Nasional”. Dilansir dari situs Kominfo, peluncuran program ini dilaksanakan secara daring melalui ruang Zoom dan streaming YouTube, serta luring di GBK dan disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta. Dipandu oleh Nycta Gina dan Indra Herlambang selaku MC, acara peluncuran ini memang diawali dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Sementara itu, dilansir dari artikel berjudul “Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya” yang terbit di situs kebudayaan.kemdikbud.go.id pada 9 Maret 2017, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang dipayungi hukum dan diatur Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”. DIlansir dari situs dokumen UU Nomor 24 Tahun 2009 yang diunggah di situs jdih.bssn.go.id, berikut lirik lagu Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza: Stanza 1: Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 2: Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoeanja Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja Stanza 3: Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti Di sanalah Akoe Berdiri ‘Njaga Iboe Sedjati Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja Oentoek Indonesia Raja (Reff: Diulang 2 kali, red) Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Kesimpulan
BUKAN diganti. Lagu Indonesia Raya di video itu adalah lagu Indonesia Raya 3 stanza yang memang sesuai dengan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Video itu merupakan bagian dari acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional pada 20 Mei 2021 yang memang disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta serta live streaming di kanal Youtube Kementerian Kominfo dan Siberkreasi.
Hasil Periksa fakta

Salah Sumber: https://archive.ph/MMwCF

Referensi