[SALAH] Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Uang dari Yaqut Cholil
Politik Mafindo
Pada Sabtu (24/1/2026) akun Facebook “Sultan” membagikan foto [arsip] berupa tangkapan layar dari artikel berjudul:
“Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Dito
Ariotedjo: Yang Saya Tau Presiden
Jokowi Widodo Menerima Uang Dari
Pak Yaqut 2 Triliun Saya cuma Dikasih
Tau Sambil Bercanda Pak Jokowi
Bilang Kardus Durian Om Dito, Om Dito
Mau sambil Tertawa Pak Jokowi”
Hingga Rabu (28/1/2026), unggahan tersebut mendapat hampir 1.100 tanda suka, 620-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 130 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “dito ariotedjo sebut jokowi menerima uang 2 triliun dari yaqut cholil” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax lalu memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa potret dalam unggahan. Penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dengan foto yang sama.
TurnBackHoax lalu mencocokkan nama media serta tanggal terbit. Hasilnya, ditemukan artikel gelora.co “Diperiksa terkait Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkit Kunker ke Arab Saudi Bareng Jokowi”.
Artikel yang tayang Jumat (23/1/2026) itu melaporkan bahwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan KPK pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Saat ditanya mengenai pengetahuannya terkait perkara tersebut, ia menyinggung kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi (presiden saat itu).
Sebagai informasi, dilansir dari antaranews.com, KPK pada Jumat (9/1/2026) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Kasus tersebut bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan haji dari Saudi Arabia yang diduga dibagi tidak sesuai aturan, khususnya pembagian 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus yang melampaui ketentuan maksimal kuota khusus. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Meskipun begitu, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total pasti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Dito Ariotedjo sebut Jokowi terima uang dari Yaqut Cholil”.
Salah Sumber: http://archive.today/Glzcb