[SALAH] Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wapres

Politik Mafindo

[SALAH] Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wapres
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Bailey Miles” pada Selasa (19/5/2026). Unggahan beserta narasi :

“GIBRAN DIVONIS BERSALAH JABATAN WAPRES

RESMI DINYATAKAN TIDAK SAH”

Hingga Selasa (26/5/2026) unggahan telah mendapatkan 1.9 ribu tanda suka, 740 komentar dan telah dibagikan ulang 115 kali.

Penjelasan

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menyatakan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka tidak sah. 

Dilansir dari kompas.id, MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden sah secara hukum dan tidak terbukti terdapat intervensi Presiden dalam proses pencalonannya.

Selain itu, dilansir dari Makamah Konstitusi RI, hingga Mei 2026 tidak terdapat putusan MK maupun lembaga peradilan lain yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Beberapa gugatan terkait syarat capres-cawapres yang diajukan ke MK pada 2026 juga berakhir dengan putusan “tidak dapat diterima”.

Kesimpulan
Faktanya, MK menyatakan pencalonan Gibran sah secara hukum. Unggahan dengan klaim “Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres” adalah konten palsu (fabricated content).
Hasil Periksa fakta
Referensi