[SALAH] DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan
Politik Mafindo
Akun Facebook “Zainuddin Zainuddin” pada Minggu (25/1/2026) membagikan foto [arsip] dengan narasi:
“DPR TUNDA RUU PERAMPASAN ASET BAHAS TAUN DEPAN
Untuk Sementara Ini DPR Sibuk Bahas UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 Anggota DPR Berhak Atas Uang Pensiun Seumur Hidup”
Unggahan disertai takarir:
“DPR atas RUU Perampasan Aset bahas taun depan. Untuk sementara ini DPR sibuk bahas UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 Anggota DPR berhak atas uang pensiun seumur hidup, bahkan jika hanya menjabat satu periode (5 tahun) Pensiun berkisar antara 6%-75% dari gaji pokok sekitar Rp3,2 juta/bulan) serta tunjangan hari tua Rp1 5 juta. Isu ini memicu kontroversi dan gugatan ke MK karena dianggap tidak adil dibanding pekerja lain, UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Berdasarkan masa bakti, anggota yang menjabat satu periode (5 tahun) mendapat pensiun seumur hidup. Pensiun tertinggi mencapai Rp3,6 juta/ bulan, sedangkan yang menjabat singkat (1-6 bulan) bisa mendapatkan pensiun, dengan simulasi terendah sekitar Rp400 ribuan. Selain pensiun bulanan, anggota DPR menerima THT (Tunjangan Hari Tua) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta.”
Per Selasa (27/1/2026) konten tersebut telah mendapat 56 tanda suka, menuai 220 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 28 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “DPR tunda pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahun depan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
Berita kompas.id “RUU Perampasan Aset Menunggu RKUHAP karena Dianggap sebagai Fondasi”, tayang Minggu (25/5/2025). Berita ini melaporkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kembali tertunda karena DPR memilih menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana.
Berita kompas.tv “RUU Perampasan Aset Digodok, DPR dan Akademisi Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang”, tayang Jumat (16/1/2026). Berita ini melaporkan bahwa pada Kamis (15/1/2026) Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk meminta Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan dan memaparkan naskah akademik.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR tunda pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahun depan”.
- https://www.kompas.id/artikel/ruu-perampasan-aset-menunggu-rkuhap-karena-dianggap-sebagai-pondasi
- https://www.kompas.tv/nasional/644238/ruu-perampasan-aset-digodok-dpr-dan-akademisi-ingatkan-risiko-penyalahgunaan-wewenang
- https://web.facebook.com/100003481660463/posts/25352306127802094/?rdid=VKpkPxNzSK6JSmZI#
- https://archive.ph/P4Q0y