[SALAH] KPK Tegaskan Jokowi Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Politik Mafindo

[SALAH] KPK Tegaskan Jokowi Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Iyan Mithriz” pada Sabtu (17/1/2026) berisi narasi:

“KPK Tegaskan Jokowi Tidak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji”.

Hingga Selasa (27/1/2026) unggahan tersebut mendapat lebih dari 6.200 tanda suka, 6.300-an komentar, serta dibagikan ulang 200-an kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “kpk sebut jika jokowi tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi KPK yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memeriksa foto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube humaskpk “KPK cegah YCQ (Menteri Agama 2020-2024), IAA, FHM ke LN Terkait Penyidikan Perkara Kuota Haji”. Foto unggahan akun Facebook “Iyan Mithriz” merupakan tangkapan layar dari video di kanal YouTube “humaskpk”.

Dari reportase yang tayang Rabu (13/8/2025) itu diketahui bahwa konteks asli video adalah momen Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi kuota haji.

Disebutkan, KPK mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020—2024), Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur (pihak swasta).

Sebagai informasi, diansir dari antaranews.com, KPK pada Jumat (9/1/2026) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Kasus tersebut bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan haji dari Saudi Arabia yang diduga dibagi tidak sesuai aturan, khususnya pembagian 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus yang melampaui ketentuan maksimal kuota khusus. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.

Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Meskipun begitu, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total pasti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi KPK yang membenarkan klaim “KPK tegaskan Jokowi tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji”.

Kesimpulan
Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “KPK tegaskan Jokowi tidak terlibat kasus korupsi kuota haji” adalah konten palsu (fabricated content).
Hasil Periksa fakta
Referensi