[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS

Bantuan Mafindo

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS
Narasi

Akun Facebook “Info Terupdate” pada Sabtu (21/2/2026) membagikan tautan [arsip] yang diklaim sebagai tautan pendaftaran program pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan. Narasi sebagai berikut:

“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN!

Kabar baik untuk masyarakat!
Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak

Tanpa denda keterlambatan
Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
Lebih ringan dan mudah

Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga.

Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!
LINK PENDAFTARAN”.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan” ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarah ke beberapa artikel yang membantah klaim tersebut, yakni:

  • liputan6.com “Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026” yang tayang Selasa (24/2/2026), dan

  • infopublik.id “[HOAKS] Tautan Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026” yang tayang Kamis (26/2/2026).

TurnBackHoax kemudian menelusuri tautan yang dibagikan “Info Terupdate” dengan urlscan.io. Hasilnya, tautan itu berdomain di Frankfurt dan tidak terafiliasi dengan kementerian Indonesia. Tautan tersebut juga meminta beberapa informasi personal seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram. 

Melansir dari artikel hukumonline.com yang berjudul “Rencana Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan PBPU dan BP, Legislator Minta Otomatis dan Humanis”, rencana penghapusan tunggakan BPJS masih dalam proses pembahasan internal pemerintah dan belum ditentukan secara rinci golongan mana saja yang dapat menerima bantuan tersebut.

Kesimpulan
Tautan yang dibagikan merupakan percobaan phishing dan belum ada keputusan final perihal penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Jadi, unggahan berisi tautan “pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan” merupakan konten tiruan (impostor content).
Hasil Periksa fakta
Referensi