[SALAH] Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Divonis Jadi Tersangka

Politik Mafindo

[SALAH] Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Divonis Jadi Tersangka
Narasi

Pada Selasa (21/4/2025), beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “Siantar Nexpart” berisi narasi:

“Korban penyiraman air keras “Andrie Yunus” mengalami kebutaan, wajahnya cacat dan kini di vonis menjadi tersangka”

“Hidup di negeri adi adaya "Dimana hukum yang menyimpang dan keadilan yang selalu di pertanyakan. Rakyatnya berperang dengan Hukum yang kejam dan tidak perpihak kepada yang benar.

Ketika Uang lebih tinggi derajatnya dari pada kebenaran dan bisa di beli dengan dalih dan dalih.”

Per Kamis (23/4/2026), unggahan dibagikan ulang 130-an kali, menuai 530-an komentar, dan disukai lebih dari 800 akun.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Andrie Yunus korban penyiraman air keras divonis jadi tersangka” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung kebenaran klaim.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Status Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras”. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan bbc.com “Mengapa Narasi Motif ‘Dendam Pribadi’ Dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus Bermasalah ?” yang tayang Senin (20/4/2026).

Diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan, ada empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Markas Besar TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni:

  • Kapten NDP, 

  • Letnan Satu (Lettu) BHW, 

  • Lettu SL, dan 

  • Sersan Dua (Serda) ES.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut peluang pengembangan perkara tetap terbuka dan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka sekarang. Namun, sejauh penelusuran, status Andrie Yunus adalah korban.

Sebagai informasi, menukil laporan Kesimpulan

Hasil Periksa fakta
Referensi